KUDUS – Centininews.id | Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 RTMM-SPSI di Kudus, Minggu (31/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani menyampaikan bahwa industri rokok memiliki peran strategis bagi Kabupaten Kudus. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menjadi penopang ekonomi masyarakat dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.


“Kami memahami bahwa industri rokok merupakan sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di Kudus. Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus mendukung keberlangsungan industri ini dan meneruskan aspirasi teman-teman RTMM kepada pemerintah pusat,” ujar Sam’ani.
Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan pekerja dan serikat buruh akan menjadi bahan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Pemkab Kudus juga akan mencermati berbagai kebijakan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, termasuk wacana penambahan layer cukai maupun penyeragaman kemasan produk rokok.
“Kami berharap kebijakan pemerintah pusat nantinya dapat memberikan ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemerintah, pekerja maupun pengusaha. Yang terpenting adalah keberlangsungan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan rokok tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda produksi industri tembakau.
RTMM-SPSI Tolak Regulasi yang Dinilai Mengancam Lapangan Kerja
Sementara itu, Ketua PC RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, menyampaikan sikap tegas organisasinya terhadap sejumlah regulasi yang dianggap mengancam masa depan industri hasil tembakau dan nasib para pekerja.
Dalam pernyataan aspirasi pekerja yang dibacakan pada peringatan HUT ke-33 RTMM-SPSI, pihaknya menolak sejumlah ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain pembatasan kadar tar dan nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan tertentu, wacana kemasan polos, perluasan kawasan tanpa rokok, hingga pembatasan promosi dan iklan produk tembakau.
Sabar menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mematikan industri rokok kretek yang selama ini menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal.
“Kalau aturan pembatasan kadar tar dan nikotin ini diterapkan, maka produk kretek khas Indonesia sulit memenuhi standar tersebut. Dampaknya bukan hanya perusahaan, tetapi juga ratusan ribu pekerja yang menggantungkan hidup pada industri ini,” tegas Sabar.
Ia menyebut Kabupaten Kudus memiliki sekitar 150 ribu pekerja industri rokok, dengan mayoritas merupakan pekerja perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Sebagai Ketua PC RTMM-SPSI Kudus, saya harus memperjuangkan nasib buruh rokok. Kami menolak kebijakan yang berpotensi menghilangkan lapangan pekerjaan dan mengancam keberlangsungan industri padat karya,” katanya.
Selain itu, RTMM-SPSI juga menolak rencana penerapan kemasan polos yang dinilai dapat merugikan perusahaan serta menyulitkan konsumen dalam mengenali produk yang legal.
Menurut Sabar, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal karena masyarakat akan kesulitan membedakan produk resmi dan tidak resmi di pasaran.
“Kami menolak kemasan polos karena berpotensi menghilangkan identitas produk dan bisa berdampak terhadap hak merek dagang yang telah dibangun perusahaan selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
RTMM-SPSI menegaskan tidak akan tinggal diam apabila aspirasi para pekerja tidak mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Organisasi buruh tersebut membuka kemungkinan menempuh berbagai langkah, mulai dari aksi massa hingga jalur hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika diperlukan, kami siap melakukan aksi dan mengajukan uji materi terhadap aturan yang merugikan pekerja serta industri hasil tembakau,” kata Sabar.
Dalam dokumen pernyataan aspirasi pekerja yang dibacakan pada acara tersebut, RTMM-SPSI juga mendesak pemerintah untuk lebih fokus pada pemberantasan rokok ilegal dibanding mengeluarkan regulasi yang dinilai membebani industri rokok legal.
Buruh Antusias Hadiri Perayaan HUT RTMM-SPSI
Peringatan HUT ke-33 RTMM-SPSI berlangsung meriah dan dihadiri ribuan pekerja dari berbagai perusahaan rokok di Kabupaten Kudus.
Salah seorang peserta, Eva Hidayah, pekerja SKT Karangbener, mengaku antusias mengikuti kegiatan tersebut. Bersama rekan-rekannya, ia berangkat sejak pagi untuk menghadiri acara yang diisi hiburan, pembagian doorprize, dan penyampaian aspirasi pekerja.

“Senang bisa ikut acara ini. Selain bertemu teman-teman sesama pekerja, kami juga bisa menyampaikan harapan agar industri rokok tetap berjalan dan lapangan pekerjaan tetap terjaga,” ujarnya.
Perayaan HUT ke-33 RTMM-SPSI tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pekerja, tetapi juga momentum menyuarakan aspirasi ribuan buruh yang berharap industri hasil tembakau tetap mendapat ruang tumbuh di tengah berbagai regulasi yang terus berkembang.(muslim)










