KUDUS – Centininews.id | Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Jati. Pelaku berhasil diringkus kurang dari sembilan jam setelah menjalankan aksinya.
Korban diketahui bernama Munzaenah (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HAN (25), warga Kecamatan Jati. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng.
“Pelaku masuk melalui jendela yang dirusak. Saat korban tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo saat memberikan keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat menindih tubuh korban dan memukul bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam. Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas kalung emas, dua gelang emas, serta dua cincin emas yang sedang dikenakan korban. Sebelum melarikan diri, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak.
Usai kejadian, korban langsung menghubungi anaknya untuk meminta pertolongan. Keluarga yang datang ke lokasi mendapati kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp62 juta.
Mendapat laporan dari warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.
“Dari hasil pendalaman dan penyelidikan di lapangan, petunjuk mengarah kuat kepada pelaku. Saat diamankan dan diperiksa, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan. Seluruh perhiasan emas milik korban akhirnya ditemukan dalam kondisi disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan.
Selain mengamankan dua cincin, dua gelang, dan satu kalung emas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, HAN telah ditahan di Mapolres Kudus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan, khususnya pada malam hari.
“Kami meminta masyarakat memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, mengaktifkan kembali siskamling, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(muslim)









