171 Tahun Desa Wates, Tradisi Munjung Wong Tuwo Terus Hidupkan Warisan Leluhur Study Tour atau Ladang Bisnis? Dugaan Monopoli dan Pungli Mulai Disorot Publik Alih-alih Solusi, Penebaran Ikan Nila di Sungai Mejobo Justru Picu Kemarahan Publik Satpol PP Kudus Segel Tambang Ilegal di Kaliwungu, Warganet: Penindakan Tegas yang Ditunggu Sedekah Bumi Kaliputu, Saat Doa dan Kebersamaan Menjadi Warisan Leluhur “Mban Cinde Mban Siladan, Bupati Kudus Dinilai Belum Mampu Ngemong Semua Media

Headline

Satpol PP Kudus Segel Tambang Ilegal di Kaliwungu, Warganet: Penindakan Tegas yang Ditunggu

badge-check


					Satpol PP Kudus Segel Tambang Ilegal di Kaliwungu, Warganet: Penindakan Tegas yang Ditunggu Perbesar

KUDUS – Centininews.id | Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Kaliwungu kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di Dukuh Winong RT 02 RW 08, Desa Kaliwungu, Jumat (15/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Wadul K1/K2. Selain itu, langkah tegas itu juga menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

 

 

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas tambang diketahui masih berlangsung. Di area tambang, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, lokasi tambang diketahui milik seorang warga Kecamatan Kaliwungu dan dikelola oleh warga lain yang masih berasal dari wilayah yang sama. Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan memicu keresahan warga sekitar karena dianggap merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam penindakan itu, petugas Satpol PP langsung melakukan penyegelan terhadap alat berat excavator. Tidak hanya itu, bagian kemudi alat berat dirantai agar tidak dapat kembali dioperasikan. Dua unit aki excavator juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Langkah tegas tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak praktik tambang ilegal yang masih nekat beroperasi meski telah menuai keluhan warga.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat sekaligus upaya penegakan perda agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak terus berlangsung,” ujar petugas di lokasi.

Selanjutnya, pemilik lahan dan pengelola tambang dijadwalkan dipanggil ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan ketat dari petugas.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

171 Tahun Desa Wates, Tradisi Munjung Wong Tuwo Terus Hidupkan Warisan Leluhur

15 Mei 2026 - 13:48 WIB

Study Tour atau Ladang Bisnis? Dugaan Monopoli dan Pungli Mulai Disorot Publik

15 Mei 2026 - 12:19 WIB

Alih-alih Solusi, Penebaran Ikan Nila di Sungai Mejobo Justru Picu Kemarahan Publik

15 Mei 2026 - 11:48 WIB

Sedekah Bumi Kaliputu, Saat Doa dan Kebersamaan Menjadi Warisan Leluhur

14 Mei 2026 - 11:09 WIB

“Mban Cinde Mban Siladan, Bupati Kudus Dinilai Belum Mampu Ngemong Semua Media

14 Mei 2026 - 10:11 WIB

Trending di Headline