Jangan Sampai Aturan Kalah oleh Bisnis! KAWALI Desak Penertiban Dugaan Pemanfaatan Sabuk Hijau Logung Kirab Lentog Tanjung 2026, Merawat Jejak Budaya Tempo Dulu dan Menggerakkan UMKM Desa SMP 1 Bae Kudus, Sekolah Adiwiyata Nasional Bertabur Prestasi dan Siap Sambut Siswa Baru SDIT Al Islam Kudus Cetak Generasi Sholih dan Berprestasi, Torehkan Prestasi hingga Tingkat Nasional Operasi Rutin Satpol PP Kudus, Pengemis dan PKL Menjadi Sasaran Pengawasan Lantik Pengurus FKDT Periode 2025–2030, Bupati Sam’ani Dorong Madin Cetak Generasi Berakhlak

News

Jangan Sampai Aturan Kalah oleh Bisnis! KAWALI Desak Penertiban Dugaan Pemanfaatan Sabuk Hijau Logung

badge-check


					Jangan Sampai Aturan Kalah oleh Bisnis! KAWALI Desak Penertiban Dugaan Pemanfaatan Sabuk Hijau Logung Perbesar

SEMARANG – Centininews.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jawa Tengah melontarkan sikap tegas usai mengikuti rapat pembahasan aduan dugaan pemanfaatan kawasan sabuk hijau Bendungan Logung yang digelar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di Semarang, Jumat (12/6/2026).

Ketua DPD KAWALI Jawa Tengah, Biyanto, yang akrab disapa Om Bie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan status hukum dan langkah nyata dari instansi yang berwenang.

 

 

Menurut Om Bie, keberadaan aktivitas usaha dan wisata yang diduga berada di kawasan sabuk hijau Bendungan Logung, termasuk The Garanx, harus ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata pertimbangan ekonomi maupun pariwisata.

“KAWALI tidak anti investasi dan tidak anti wisata. Namun ketika kawasan yang digunakan merupakan sabuk hijau bendungan yang memiliki fungsi perlindungan dan pengamanan waduk, maka semua pihak wajib tunduk pada aturan. Jangan sampai aturan kalah oleh kepentingan bisnis,” tegas Om Bie.

Rapat yang difasilitasi BBWS Pemali Juana tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi yang disampaikan KAWALI terkait dugaan penggunaan lahan sabuk hijau Bendungan Logung. Dalam forum itu, sejumlah pihak diminta memberikan penjelasan dan dokumen terkait status pemanfaatan lahan yang menjadi objek aduan.

Om Bie menilai hasil rapat harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran kawasan lindung bendungan.

Mengacu UU Sumber Daya Air dan Aturan Bendungan

KAWALI menegaskan bahwa pengelolaan bendungan dan kawasan perlindungannya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan kewajiban negara menjaga fungsi konservasi sumber daya air serta melindungi infrastruktur sumber daya air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan kawasan waduk dan sabuk hijau juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kawasan perlindungan waduk meliputi daerah sempadan waduk dan sabuk hijau yang harus dijaga keberadaannya. Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan atau berpotensi mengganggu fungsi waduk dilarang.

Pada Pasal 103 PP Nomor 37 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu fungsi waduk, mengurangi kapasitas tampung, maupun tidak sesuai dengan peruntukannya. Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kawasan sempadan waduk dan sabuk hijau.

Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Om Bie meminta pemerintah pusat maupun daerah tidak ragu mengambil langkah apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan.

“Kalau hasil kajian menunjukkan ada pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai regulasi, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar ganda dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Menurutnya, Bendungan Logung merupakan aset strategis negara yang memiliki fungsi vital sebagai penyedia air baku, irigasi pertanian, serta pengendali sumber daya air bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya. Karena itu, kawasan perlindungannya harus dijaga dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi bendungan.

KAWALI Jawa Tengah memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan siap menyampaikan temuan maupun rekomendasi kepada kementerian terkait apabila diperlukan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan aturan hukum. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan lingkungan, keselamatan bendungan, dan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Om Bie.

Kasus dugaan pemanfaatan kawasan sabuk hijau Bendungan Logung kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara pengembangan usaha wisata dengan kewajiban menjaga kawasan perlindungan sumber daya air yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kirab Lentog Tanjung 2026, Merawat Jejak Budaya Tempo Dulu dan Menggerakkan UMKM Desa

7 Juni 2026 - 12:25 WIB

SMP 1 Bae Kudus, Sekolah Adiwiyata Nasional Bertabur Prestasi dan Siap Sambut Siswa Baru

6 Juni 2026 - 10:24 WIB

SDIT Al Islam Kudus Cetak Generasi Sholih dan Berprestasi, Torehkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

6 Juni 2026 - 03:04 WIB

Operasi Rutin Satpol PP Kudus, Pengemis dan PKL Menjadi Sasaran Pengawasan

2 Juni 2026 - 10:01 WIB

Lantik Pengurus FKDT Periode 2025–2030, Bupati Sam’ani Dorong Madin Cetak Generasi Berakhlak

2 Juni 2026 - 09:38 WIB

Trending di News