SEMARANG – Centininews.id | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal memicu babak baru polemik di internal BUMD air minum tersebut.
Meski majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak sah, pihak dewan pengawas menegaskan perkara ini belum berakhir.

Sorotan tajam datang dari anggota dewan pengawas, Dio Hermansyah. Ia menegaskan bahwa putusan PTUN bukanlah akhir dari segalanya dalam sengketa tata usaha negara.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Namun perlu dipahami, putusan ini belum final karena masih terbuka upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK),” tegas Dio.
Menurut Dio, langkah hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan biro hukum Pemerintah Kota Semarang. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilalui secara bertahap dan tidak bisa disimpulkan selesai hanya dari putusan tingkat pertama.
Lebih jauh, Dio juga menyoroti aspek eksekusi putusan. Ia menyebut bahwa dalam praktiknya, PTUN tidak serta-merta memiliki kewenangan eksekutorial yang langsung dapat memulihkan jabatan para penggugat.
“Dalam perspektif kami, putusan PTUN tidak bisa langsung dieksekusi begitu saja. Kita tunggu langkah resmi dari biro hukum Pemkot Semarang,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG diajukan oleh tiga mantan direksi, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno.
Mereka menggugat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pada 9 Oktober 2025.
Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan SK pemberhentian tidak sah, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan rehabilitasi nama baik serta jabatan para penggugat.
Namun, dengan pernyataan tegas dari dewan pengawas, arah sengketa kini bergeser: dari ruang sidang menuju pertarungan hukum lanjutan. Apakah Pemerintah Kota Semarang akan menerima putusan atau melawan hingga tingkat kasasi bahkan PK, menjadi penentu akhir dari konflik yang kian memanas ini.(SB)









