Pemkot Semarang Lawan Putusan PTUN, Kasus Direksi PDAM Masuk Babak Baru Geger Pencurian Tutup Drainase di Kudus, Polsek Kudus Amankan 7 Remaja di Bawah Umur PTUN Menangkan Eks Direksi PDAM, Dewas: “Belum Final, Masih Ada Banding hingga PK” Wabup Kudus Disemprot Aktivis: Fasilitasi Damai Kasus Pemerasan Dinilai Cederai Hukum! Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

Headline

Pemkot Semarang Lawan Putusan PTUN, Kasus Direksi PDAM Masuk Babak Baru

badge-check


					Pemkot Semarang Lawan Putusan PTUN, Kasus Direksi PDAM Masuk Babak Baru Perbesar

SEMARANG – Centininews.id | Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak tinggal diam atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang mengabulkan gugatan mantan direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, melalui tim kuasa hukumnya resmi menyiapkan langkah banding sebagai upaya hukum lanjutan.

Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi tertutup antara kepala daerah dan tim hukum Pemkot. Pemerintah menilai putusan tingkat pertama belum mencerminkan keseluruhan fakta yang disampaikan selama persidangan.

Anggota dewan Pengawas PDAM Pemkot Semarang, Dio Hermansyah, menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, masih terbuka ruang untuk menguji kembali melalui proses banding hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Ini baru putusan tingkat pertama. Terlalu dini jika dianggap final. Kami sudah sepakat untuk menempuh banding,” tegas Dio, Jumat (24/4/2026).

Bukti Dianggap Diabaikan Hakim

Dio mengungkapkan kekecewaan pihaknya terhadap majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting dari pihak tergugat, yakni Pemkot Semarang. Menurutnya, sejumlah dokumen krusial justru tidak diakomodasi secara proporsional dalam pertimbangan putusan.

“Semua itu sudah kami ajukan di persidangan. Namun, dalam pandangan kami, majelis hakim tidak cermat membaca dan menilai bukti tersebut,” ujar Dio.

Dasar Hukum Pemberhentian Direksi

Pemkot Semarang juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian direksi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian mendalam sebagai bagian dari kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota.

Dio menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang BUMD yang membuka ruang evaluasi dan pemberhentian direksi apabila dinilai menimbulkan persoalan dalam tata kelola perusahaan.

“Langkah wali kota sudah sesuai koridor hukum dan regulasi. Ada dasar kuat, bukan keputusan tiba-tiba,” imbuhnya.

Belum Bisa Kembali Menjabat

Terkait implikasi putusan PTUN, Dio menegaskan bahwa mantan direksi tidak serta-merta bisa kembali menduduki jabatan mereka. Proses hukum masih panjang dan harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

“Belum bisa langsung kembali. Harus menunggu inkrah. Putusan pertama bukan putusan final,” tegasnya.

Sengketa Berlanjut, Taruhannya Tata Kelola BUMD

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kewenangan kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis. Banding yang diajukan Pemkot Semarang diprediksi akan menjadi penentu arah sengketa, sekaligus menguji sejauh mana pertimbangan hukum dalam konflik antara kebijakan pemerintah dan hak direksi.

Dengan banding resmi disiapkan, pertarungan hukum antara Pemkot Semarang dan mantan direksi PDAM Tirta Moedal dipastikan belum berakhir—justru memasuki babak baru yang lebih krusial.(*/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Geger Pencurian Tutup Drainase di Kudus, Polsek Kudus Amankan 7 Remaja di Bawah Umur

24 April 2026 - 04:52 WIB

PTUN Menangkan Eks Direksi PDAM, Dewas: “Belum Final, Masih Ada Banding hingga PK”

22 April 2026 - 11:05 WIB

Wabup Kudus Disemprot Aktivis: Fasilitasi Damai Kasus Pemerasan Dinilai Cederai Hukum!

20 April 2026 - 08:24 WIB

Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati

19 April 2026 - 00:47 WIB

Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

18 April 2026 - 15:48 WIB

Trending di Headline