Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima “Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral Aksi Nyata BSN Kudus, Salurkan Material untuk Rumah Warga Terdampak Hujan Angin Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

Tak Berkategori

Dari Parang ke Sajadah: 29 Remaja Kudus Batal Tawuran, Berakhir Sujud di Kaki Orang Tua

badge-check


					Dari Parang ke Sajadah: 29 Remaja Kudus Batal Tawuran, Berakhir Sujud di Kaki Orang Tua Perbesar

KUDUS – Centininews.id |  Suasana haru menyelimuti Aula Wira Kresna Pratama Mako Polsek Kudus Kota pada Selasa (03/03/2026) siang. Sebanyak 29 remaja yang teridentifikasi hendak melakukan aksi tawuran bersenjata tajam di belakang PG Rendeng, tertunduk lesu saat harus bersujud di kaki orang tua mereka untuk memohon ampun.

​Kegiatan pembinaan dan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., didampingi Kadisdikpora Kabupaten Kudus, Danramil 01 Kota, serta Plt. Camat Kota Kudus. Langkah ini diambil sebagai bentuk Ultimum Remedium—penegakan hukum sebagai upaya terakhir—dengan mengedepankan pembinaan karakter bagi anak di bawah umur.

 

 

 

Kronologi Penggagalan Aksi

​Aksi tawuran ini sejatinya direncanakan terjadi pada Minggu dini hari (01/03). Namun, berkat kesigapan Tim Gabungan Ton Siaga Bhayangkara Polres Kudus dan Polsek Kudus Kota yang dipimpin Kapolsek Kudus Kota, rencana tersebut berhasil digagalkan di area Timbangan Luar PG Rendeng.

​Meski para pelaku sempat kocar-kacir melarikan diri, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang mengerikan:

• ​8 bilah senjata tajam (parang dan celurit).
• ​2 buah petasan ukuran 2 inch.
• ​12 unit sepeda motor milik para pelaku.

​”Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Melalui penyelidikan maraton selama dua hari, kami berhasil mengidentifikasi dan menghadirkan para pelaku beserta orang tua dan pihak sekolah hari ini,” tegas AKP Subkhan.

 

Pemicu Sepele: Kalah Perang Air

​Fakta mengejutkan terungkap dalam mediasi tersebut. Rencana tawuran berdarah ini ternyata dipicu oleh dendam sepele. Salah satu kelompok merasa tidak terima karena kalah dalam aksi “perang air” yang sebelumnya terjadi di Desa Pedawang. Perselisihan bocah tersebut kemudian berkembang menjadi tantangan tawuran menggunakan senjata tajam.

 

Peringatan Keras dan “Data Base” Pelaku

​Dalam arahannya, AKP Subkhan memberikan kebijakan untuk tidak memproses hukum para remaja ini, namun dengan syarat yang sangat ketat.

​”Nama-nama kalian sudah masuk ke dalam database kami. Ini adalah kesempatan pertama dan terakhir. Jika di kemudian hari kalian mengulangi perbuatan melanggar hukum, kami pastikan akan diproses secara pidana tanpa toleransi,” ujar Kapolsek di hadapan para siswa yang mayoritas berasal dari sekolah menengah di wilayah Bae dan Kota.

​Senada dengan Kapolsek, Kadisdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengingatkan para siswa untuk fokus mengejar cita-cita. “Kalian hanya diminta orang tua untuk belajar. Kasihanilah orang tua kalian yang harus menanggung beban akibat perbuatan ini,” pesannya.

 

Sholat Taubat dan Sungkem Orang Tua

​Puncak acara pembinaan berlangsung emosional. Setelah mendapatkan pembinaan fisik berupa perapian rambut oleh pihak sekolah, ke-29 remaja tersebut dibimbing oleh Kanit Binmas untuk melaksanakan Sholat Taubat di Musholla Assalam.

​Setelah itu, mereka diminta melakukan sungkem kepada orang tua masing-masing. Isak tangis pecah di aula saat para remaja ini mencium kaki ayah dan ibu mereka, berjanji untuk tidak lagi terjerumus dalam lingkaran premanisme remaja.

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, para pelaku wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh Ketua RT/RW, Kepala Desa, Kepala Sekolah, hingga Babinsa/Bhabinkamtibmas untuk diserahkan kembali ke kepolisian.

“Kesalahan terbesar manusia adalah tidak mengakui salah dan mencari alasan pembenar, untuk itu kami meminya mereka membuat surat pernyataan dan diketahui banyak pihak sebagai bentuk pengakuan salah atas norma hukum, dan kami minta sungkem ke orang tuanya sebagai bentuk pengakuan salah atas norma sosial dan kami bimbing untuk melaksanakan Sholat Taubat sebagai bentuk pengakuan salah kepada Tuhannya atau pelanggaran norma agama” pungkas Kapolsek Kudus Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Nyata BSN Kudus, Salurkan Material untuk Rumah Warga Terdampak Hujan Angin

17 April 2026 - 03:19 WIB

Polsek Kudus Kota Serahkan Jenazah Korban Kos Mlatinorowito ke Keluarga, Proses Berjalan Humanis dan Cepat

15 April 2026 - 07:50 WIB

Baitul Muqaddas Kudus Menyapa Baitul Maqdis Palestina: Simbol Nama, Panggilan Nurani Umat

11 April 2026 - 13:31 WIB

Berawal dari Aduan “Lapor Pak Kapolres”, Polsek Kudus Kota Bongkar Penjualan Miras Berkedok Es Moni

27 Februari 2026 - 08:10 WIB

Analisis “Gestur” CCTV Jadi Kunci, Polsek Kudus Kota Ringkus Sejoli Pencuri Motor di Pasar Barongan

19 Februari 2026 - 02:19 WIB

Trending di Tak Berkategori