Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima “Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral Aksi Nyata BSN Kudus, Salurkan Material untuk Rumah Warga Terdampak Hujan Angin Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

Tak Berkategori

Berawal dari Aduan “Lapor Pak Kapolres”, Polsek Kudus Kota Bongkar Penjualan Miras Berkedok Es Moni

badge-check


					Berawal dari Aduan “Lapor Pak Kapolres”, Polsek Kudus Kota Bongkar Penjualan Miras Berkedok Es Moni Perbesar

KUDUS – Centininews.id |  Kreativitas negatif para penjual minuman keras (miras) untuk mengelabui petugas kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan seorang pria yang nekat menjual miras jenis arak yang dikemas menyerupai minuman kekinian, atau yang populer dengan sebutan “Es Moni”.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Waka Polsek Kudus Kota, IPTU Ngatno, SH.MH, dilakukan di sebuah toko aksesori motor “ANS” di Desa Janggalan pada Jumat (27/2/2026) pagi. Aksi ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga melalui layanan aduan daring “Lapor Pak Kapolres”.

 

 

 

Modus Pintu Belakang dan Kemasan Kekinian

Berdasarkan informasi warga, praktik haram ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui pintu belakang rumah. Untuk mengelabui mata petugas dan warga, miras jenis ciu atau arak jowo diolah sedemikian rupa:

Komposisi: Campuran arak, minuman energi/serbuk perasa, dan susu kental manis.

Kemasan: Menggunakan mesin press plastik layaknya minuman jeruk peras atau es teh kekinian.

Target: Ironisnya, minuman yang memabukkan ini juga menyasar anak di bawah umur, terutama di saat memasuki bulan suci Ramadhan.

​”Pelaku menjualnya lewat pintu belakang agar tidak mencolok. Tampilannya mirip es lemon nipis biasa, padahal isinya miras,” ujar Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, SH.MH.

 

Barang Bukti dan Identitas Pelaku

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 21 botol ukuran 600 ml dan 1 botol besar ukuran 1.500 ml berisi miras ilegal. Pelaku diketahui berinisial S (63), seorang pria asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

 

Kudus Komitmen 0% Alkohol

AKP Subkhan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Kudus memiliki regulasi ketat mengenai minuman beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dalam bentuk apa pun. Komitmen Kudus melalui Perda adalah 0% alkohol. Perlu diingat, miras adalah ibu dari segala gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Nyata BSN Kudus, Salurkan Material untuk Rumah Warga Terdampak Hujan Angin

17 April 2026 - 03:19 WIB

Polsek Kudus Kota Serahkan Jenazah Korban Kos Mlatinorowito ke Keluarga, Proses Berjalan Humanis dan Cepat

15 April 2026 - 07:50 WIB

Baitul Muqaddas Kudus Menyapa Baitul Maqdis Palestina: Simbol Nama, Panggilan Nurani Umat

11 April 2026 - 13:31 WIB

Dari Parang ke Sajadah: 29 Remaja Kudus Batal Tawuran, Berakhir Sujud di Kaki Orang Tua

3 Maret 2026 - 15:20 WIB

Analisis “Gestur” CCTV Jadi Kunci, Polsek Kudus Kota Ringkus Sejoli Pencuri Motor di Pasar Barongan

19 Februari 2026 - 02:19 WIB

Trending di Tak Berkategori