Pemkot Semarang Lawan Putusan PTUN, Kasus Direksi PDAM Masuk Babak Baru Geger Pencurian Tutup Drainase di Kudus, Polsek Kudus Amankan 7 Remaja di Bawah Umur PTUN Menangkan Eks Direksi PDAM, Dewas: “Belum Final, Masih Ada Banding hingga PK” Wabup Kudus Disemprot Aktivis: Fasilitasi Damai Kasus Pemerasan Dinilai Cederai Hukum! Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

Headline

PTUN Menangkan Eks Direksi PDAM, Dewas: “Belum Final, Masih Ada Banding hingga PK”

badge-check


					PTUN Menangkan Eks Direksi PDAM, Dewas: “Belum Final, Masih Ada Banding hingga PK” Perbesar

SEMARANG – Centininews.id | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal memicu babak baru polemik di internal BUMD air minum tersebut.

Meski majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak sah, pihak dewan pengawas menegaskan perkara ini belum berakhir.

Sorotan tajam datang dari anggota dewan pengawas, Dio Hermansyah. Ia menegaskan bahwa putusan PTUN bukanlah akhir dari segalanya dalam sengketa tata usaha negara.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Namun perlu dipahami, putusan ini belum final karena masih terbuka upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK),” tegas Dio.

Menurut Dio, langkah hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan biro hukum Pemerintah Kota Semarang. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilalui secara bertahap dan tidak bisa disimpulkan selesai hanya dari putusan tingkat pertama.

Lebih jauh, Dio juga menyoroti aspek eksekusi putusan. Ia menyebut bahwa dalam praktiknya, PTUN tidak serta-merta memiliki kewenangan eksekutorial yang langsung dapat memulihkan jabatan para penggugat.

“Dalam perspektif kami, putusan PTUN tidak bisa langsung dieksekusi begitu saja. Kita tunggu langkah resmi dari biro hukum Pemkot Semarang,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG diajukan oleh tiga mantan direksi, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno.

Mereka menggugat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pada 9 Oktober 2025.

Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan SK pemberhentian tidak sah, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan rehabilitasi nama baik serta jabatan para penggugat.

Namun, dengan pernyataan tegas dari dewan pengawas, arah sengketa kini bergeser: dari ruang sidang menuju pertarungan hukum lanjutan. Apakah Pemerintah Kota Semarang akan menerima putusan atau melawan hingga tingkat kasasi bahkan PK, menjadi penentu akhir dari konflik yang kian memanas ini.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Semarang Lawan Putusan PTUN, Kasus Direksi PDAM Masuk Babak Baru

24 April 2026 - 13:41 WIB

Geger Pencurian Tutup Drainase di Kudus, Polsek Kudus Amankan 7 Remaja di Bawah Umur

24 April 2026 - 04:52 WIB

Wabup Kudus Disemprot Aktivis: Fasilitasi Damai Kasus Pemerasan Dinilai Cederai Hukum!

20 April 2026 - 08:24 WIB

Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati

19 April 2026 - 00:47 WIB

Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

18 April 2026 - 15:48 WIB

Trending di Headline