KUDUS – Centininews.id | Keberadaan sekretariat organisasi Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berlokasi di Jalan Achmad Yani dan Jalan Ramelan, Kabupaten Kudus, disebut tidak memiliki catatan resmi secara “hitam di atas putih” di Dinas Perdagangan setempat.
Sebaliknya, data yang tercatat di instansi terkait hanya berupa nama perorangan PKL yang terdaftar melalui kartu identitas berlogo Pemkab Kudus dan ditandatangani pejabat bidang PKL, tanpa mencantumkan masa berlaku yang jelas.


Ketua Paguyuban PKL CFD/HBKB Jalan A. Yani dan Jalan Ramelan, Yanuar Hilmi, menegaskan bahwa dirinya bersama pengurus lainnya tidak pernah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perdagangan. Kepengurusan, menurutnya, terbentuk berdasarkan kesepakatan bersama para pedagang sejak sebelum pandemi Covid-19.
“Memang benar saya selaku ketua paguyuban PKL CFD/HBKB tidak memiliki SK dari Dinas Perdagangan. Kami terbentuk dari kesepakatan bersama PKL sejak sebelum Covid-19 dan sempat berhenti beraktivitas,” ujar Yanuar Hilmi.
Seiring berjalannya waktu, jumlah PKL di kawasan tersebut terus bertambah, termasuk keterlibatan sejumlah pihak swasta seperti bank dan perusahaan yang turut berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan ekonomi di lokasi CFD.
Dalam perkembangannya juga muncul iuran yang disebut bersifat sukarela untuk mendukung kegiatan paguyuban.
Namun, keberadaan iuran tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di media sosial.
Pihak paguyuban menegaskan bahwa seluruh kegiatan administrasi dan keuangan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berusaha tertib administrasi. Semua kegiatan ada di sekretariat dan tercatat dalam laporan keuangan,” tegasnya.
Hilmi juga menantang adanya mediasi terbuka yang melibatkan Pemkab Kudus, aparat penegak hukum, LBH, dan perwakilan PKL untuk mengurai persoalan secara transparan, termasuk opsi audit independen oleh akuntan publik atau Inspektorat.
Ia menegaskan, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka nama baik pengurus paguyuban perlu dipulihkan. Namun jika ada kesalahan, cukup dilakukan pembinaan, bukan langsung proses pidana.
Di sisi lain, ia meminta agar narasi dugaan pungli dihentikan sementara proses klarifikasi berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mendorong adanya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum iuran PKL ke depan.
Namun demikian, pada Minggu (3/5/2026), pemerintah daerah dikabarkan membekukan sekretariat Paguyuban PKL CFD/HBKB Jalan A. Yani dan Jalan Ramelan. Kebijakan ini dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang reaktif dan terkesan tidak menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Sejumlah kritik juga muncul terkait penegakan aturan yang dianggap tidak konsisten, termasuk pertanyaan mengapa aparat yang diduga melanggar aturan tidak terlebih dahulu ditindak sebelum pembekuan dilakukan.
Dasar kebijakan yang digunakan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai penataan dan pemberdayaan PKL.
Informasi ini dikutip dari pemberitaan Elangmuria.com yang menyoroti dinamika dan polemik pengelolaan PKL CFD di Kabupaten Kudus.(SB)









