KUDUS – Centininews.id | Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Car Free Day (CFD) Kabupaten Kudus terus menjadi sorotan publik. Langkah pembubaran Sekretariat CFD oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dinilai belum cukup menyelesaikan akar persoalan yang selama ini dikeluhkan para pedagang kecil.
Aktivis Kudus sekaligus pemerhati kebijakan publik dan supremasi hukum, Sholeh Isman, angkat bicara dengan nada tegas terkait polemik tersebut. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar membubarkan sekretariat, melainkan bagaimana pemerintah mampu memastikan tidak ada praktik pemalakan, pemerasan, maupun pungli di ruang publik yang merugikan masyarakat kecil.


“Jangan sampai pembubaran sekretariat hanya menjadi simbolik semata. Yang terpenting adalah membersihkan praktik-praktik yang diduga membebani pedagang kecil. CFD itu ruang publik milik masyarakat, bukan ladang pungutan,” tegas Sholeh Isman.
Ia menilai, polemik yang berkembang saat ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang atau membungkam kerja-kerja pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, kritik dan pemberitaan terkait dugaan pungli justru merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola kegiatan publik di Kabupaten Kudus.
Sholeh Isman yang juga berada di jajaran redaksi Centini News menyoroti adanya tudingan terhadap media yang dianggap menyebarkan hoaks maupun kegaduhan. Ia meminta semua pihak memahami aturan hukum yang berlaku sebelum melontarkan pernyataan di ruang publik.
“Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 harus dipahami secara utuh. Jangan menggiring opini seolah media tidak sah hanya karena tidak berada di kelompok tertentu. Pers memiliki perlindungan hukum selama menjalankan fungsi jurnalistik sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, maka mekanisme yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan dengan membangun opini yang berpotensi mendiskreditkan institusi media.
Lebih lanjut, ia menyebut polemik CFD Kudus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola kegiatan publik agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini harus menjadi evaluasi besar. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat justru menimbulkan keresahan. Pemerintah harus hadir memastikan aturan berjalan dan masyarakat kecil terlindungi,” tambahnya.
Polemik dugaan pungli CFD Kudus sendiri kini menjadi perhatian masyarakat luas. Berbagai pihak berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat terkait untuk mengusut persoalan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan kenyamanan para pedagang di kawasan CFD Kabupaten Kudus.(SB)










