Kudus — Centininews.id | Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di kawasan Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena setiap hari lapaknya didatangi oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta uang.
Dalam pengakuannya, ia diminta membayar sebesar Rp15 ribu per hari. Karena merasa keberatan, ia sempat menawar menjadi Rp85 ribu per minggu. Bahkan, pernah ada penawaran Rp5 ribu per hari, namun justru ditanggapi dengan nada meremehkan oleh oknum tersebut.

“Seolah-olah uang Rp5 ribu tidak ada artinya, malah dijawab dengan nada yang tidak pantas. Orangnya datang naik motor jenis Beat, tetap duduk di atas motor dengan mesin masih menyala. Menurut saya itu tidak sopan, terkesan seperti preman,(14/4)” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang setiap hari mencari nafkah di kawasan tersebut. Mereka berharap ada ketegasan dari pihak berwenang agar praktik seperti ini tidak terus terjadi.
Aktivis Kudus, Sholeh Isman, turut menyoroti keras persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir maupun aktivitas di ruang publik tidak boleh dikuasai oleh oknum ormas yang berpotensi memunculkan praktik premanisme.
“Jangan sampai parkir dikelola oleh ormas. Nantinya bukan pengelola parkir yang melayani, tetapi justru memunculkan premanisme,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tugas pengelola parkir seharusnya melayani masyarakat, bukan sekadar menarik uang.
“Pengelola parkir itu bertugas mengawasi kendaraan, membantu pengguna, dan menata kendaraan.
Bukan tiba-tiba hanya meminta uang tanpa pelayanan,” tambahnya.
Fenomena ini menjadi sorotan publik karena dinilai meresahkan dan merugikan pelaku usaha kecil.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kudus bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar berkedok organisasi di ruang publik.Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan praktik ini akan semakin meluas dan merusak iklim usaha, khususnya bagi pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan tekanan.(SB)









