KUDUS – Centininews.id | Dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mencuat pada proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Type 1 di Kabupaten Kudus. Sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan sabuk pengaman, sehingga memunculkan sorotan terkait penerapan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI Kanwil Jawa Tengah tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.062.530.900 dan dikerjakan oleh CV. Adhi Berkah Utama.


Mandor proyek, Sumani, mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan pekerja agar mengenakan APD. Namun, menurutnya, masih ada pekerja yang enggan mematuhi aturan dengan alasan cuaca panas atau merasa “sumuk”.
“Sudah saya ingatkan berkali-kali supaya memakai helm dan perlengkapan keselamatan. Tapi alasan mereka karena sumuk,” ujar Sumani.
Sorotan juga datang dari aktivis Kudus, Soleh Isman, yang menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan kerja.
“Alasan sumuk tidak boleh menjadi pembenar mengesampingkan keselamatan kerja. Kontraktor harus tegas menegakkan disiplin K3, karena nyawa pekerja jauh lebih berharga daripada mengejar target pekerjaan. Jangan sampai pengawasan baru diperketat setelah terjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.
Soleh meminta kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait meningkatkan pengawasan di lapangan agar seluruh pekerja mematuhi standar K3. Menurutnya, penerapan keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan dalam setiap proyek konstruksi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
Kemenag Kudus Beri Tanggapan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Centini News mengonfirmasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, H. Shony Wardana, S.Ag., M.Pd.
Dalam keterangannya, Shony menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek yang didanai melalui SBSN tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada saat monitoring terakhir, 28 Juli 2026, seluruh pekerja yang berada di lokasi telah menggunakan APD.
Selain itu, Kemenag Kudus juga telah meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi agar proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil monitoring pekerjaan sampai dengan 28 Juli, alhamdulillah progres pekerjaan sudah lebih cepat sekitar +1,32 persen dari target,” jelasnya.
Meski demikian, apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, Kemenag Kudus menegaskan akan mengambil langkah administratif.
“Terhadap temuan pelanggaran pekerja tanpa APD, akan kami buatkan surat teguran kepada penyedia jasa,” tegas Shony.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dan media yang ikut mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah.
“Terima kasih atas kepedulian masyarakat ikut mengawasi proyek negara ini. Semoga bermanfaat untuk semua,” tambahnya.
Keselamatan Kerja Adalah Kewajiban
Penerapan K3 dalam pekerjaankonstruksi merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko kecelakaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan pekerja tanpa APD menjadi pengingat bahwa keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari progres fisik dan ketepatan waktu, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Disiplin penggunaan APD menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari penyedia jasa, pengawas, hingga setiap pekerja di lapangan, demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan semua pihak.(SB)










