KUDUS – Centininews.id | Polemik dugaan pemerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik kembali memanas. Kali ini, Kepala Desa Ploso, Kecamatan Jati, Mas’ud, mengaku namanya dicatut dalam dugaan permintaan uang kepada korban yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap seorang PKL yang berjualan di kawasan depan SMP 1 Kudus. Korban yang berasal dari wilayah Burikan dan Dersalam mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan uang sekitar Rp20 juta dari total permintaan yang disebut mencapai Rp30 juta.


Dalam proses penanganan persoalan tersebut, Mas’ud diketahui menjadi salah satu pihak yang memberikan pendampingan kepada korban hingga akhirnya berani menyampaikan aduan kepada aparat kepolisian. Namun belakangan muncul informasi bahwa ada pihak yang diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai bentuk kompensasi atau ucapan terima kasih atas bantuan yang pernah diberikan.
Merasa namanya dicatut dan dikaitkan dengan permintaan uang tersebut, Mas’ud akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polsek Kudus. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada siapa pun serta tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan oleh pihak tertentu.
Menurut Mas’ud, informasi tersebut pertama kali ia ketahui saat menerima telepon dari kuasa hukum Ibu Rita, Dedy Prayoga. Dalam percakapan itu, ia mendapat informasi bahwa ada pihak yang menyampaikan seolah-olah dirinya meminta sejumlah uang kepada Ibu Rita.
Setelah melakukan klarifikasi langsung kepada Ibu Rita, Mas’ud memperoleh keterangan bahwa ada dua orang berinisial HI dan HL yang diduga pernah meminta dana dengan alasan bantuan tersebut akan diberikan kepada dirinya karena pernah membantu penanganan persoalan yang menimpa korban.
“Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Karena itu saya memilih melapor agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan korban-korban lainnya,” tegas Mas’ud.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Aktivis Kudus, Soleh Isman, turut menyoroti keras kasus itu. Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan nama orang lain untuk meminta uang, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori fitnah, pencemaran nama baik maupun penipuan, tergantung hasil pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada orang yang memanfaatkan nama pihak lain untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau benar terjadi, ini bukan hanya merugikan korban yang dimintai uang, tetapi juga merusak nama baik orang yang dicatut. Aparat harus mengusut tuntas agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Soleh Isman.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara apabila ditemukan unsur memperoleh keuntungan melalui rangkaian kebohongan dengan mencatut nama orang lain, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun penetapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.(muslim)















