Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima “Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral Aksi Nyata BSN Kudus, Salurkan Material untuk Rumah Warga Terdampak Hujan Angin Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

Headline

Ancam Demo Polres Kudus, Biyanto Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemerasan Berkedok Ormas

badge-check


					Ancam Demo Polres Kudus, Biyanto Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemerasan Berkedok Ormas Perbesar

Kudus — Centininews.id | Penanganan kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kudus kini memasuki babak baru. Selain proses hukum yang tengah berjalan, tekanan publik juga mulai menguat, terutama dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil.

Sorotan tajam datang dari Ketua KPMP MPC Kudus, Biyanto, yang akrab disapa Om Bie. Ia secara tegas mendesak aparat kepolisian agar tidak lamban dalam menangani kasus yang telah meresahkan pedagang kecil tersebut.

“Ini bukan perkara sepele. Sudah jelas ada dugaan pemerasan, ada korban, ada aliran uang. Kalau tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, kami akan turun aksi ke Polres Kudus,” tegasnya dengan nada keras.

Menurut Biyanto, praktik dugaan pemerasan yang disertai ancaman menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan bentuk penyalahgunaan hukum untuk menekan masyarakat kecil.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat kecil. Ini berbahaya. Kalau dibiarkan, ke depan siapa pun bisa jadi korban,” lanjutnya.

Ia juga menilai, keberanian korban untuk melapor harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.

“Korban sudah berani bicara, jangan malah dibiarkan menggantung. Polisi harus segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah viralnya video penarikan uang parkir di kawasan Jalan Sunan Muria dengan nominal yang dinilai tidak wajar. Korban yang merekam kejadian justru diduga mendapat intimidasi dan ancaman akan dilaporkan menggunakan UU ITE, hingga akhirnya diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih “uang damai”.

Pihak kepolisian melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan telah mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi. Indikasi tindak pidana pemerasan dan penipuan pun telah ditemukan.

Namun bagi Biyanto, pernyataan tersebut belum cukup.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, kami pastikan akan menggelar aksi di Polres Kudus,” pungkasnya.

Ancaman aksi demonstrasi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian hingga ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati

19 April 2026 - 00:47 WIB

Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

18 April 2026 - 15:48 WIB

“Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling

18 April 2026 - 06:15 WIB

Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral

17 April 2026 - 04:10 WIB

Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

16 April 2026 - 11:36 WIB

Trending di Headline