KUDUS – Centininews.id | Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, resmi melantik tujuh Kepala Desa Antarwaktu (KDAW) hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (31/7/2026). Pelantikan tersebut menjadi awal bagi para kepala desa untuk melanjutkan roda pemerintahan hingga berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan di masing-masing desa.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang pemberhentian pejabat kepala desa sebelumnya sekaligus pengangkatan kepala desa antarwaktu. Selanjutnya, para kepala desa mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan.


Dalam sambutannya, Bupati Sam’ani mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah memperoleh kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Menurutnya, kepala desa harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga pemerintah kecamatan agar pembangunan desa berjalan selaras dan kondusif.
Bupati juga mengingatkan bahwa pada tahun 2027 Kabupaten Kudus dijadwalkan menggelar Pemilihan BPD serta Pemilihan Kepala Desa secara serentak. Karena itu, ia berharap para kepala desa mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Kepala desa harus menjadi pemimpin bagi seluruh warga, bukan hanya bagi pendukungnya. Rangkul semua pihak, termasuk peserta yang belum berhasil dalam pemilihan, sehingga persatuan dan kebersamaan di desa tetap terjaga,” pesannya.
Selain itu, Sam’ani meminta para kepala desa untuk tertib dalam pengelolaan administrasi pemerintahan maupun keuangan desa. Ia mengimbau agar setiap persoalan yang dihadapi segera dikonsultasikan dengan pemerintah kecamatan maupun instansi terkait agar tidak berkembang menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Daftar Kepala Desa Antarwaktu yang Dilantik
Kecamatan Kota
Desa Demangan: Merrie Agustina (masa jabatan hingga 17 Desember 2027)
Desa Burikan: Tri Purwanto (masa jabatan hingga 17 Desember 2027)
Kecamatan Jati
Desa Loram Kulon: M. Wahyu Saputra (masa jabatan hingga 24 Mei 2030)
Kecamatan Undaan
Desa Undaan Kidul: Aris M. Tohris (masa jabatan hingga 17 Desember 2027)
Kecamatan Jekulo
Desa Sidomulyo: Kasari (masa jabatan hingga 17 Desember 2027)
Kecamatan Gebog
Desa Rahtawu: Yuliatin (masa jabatan hingga 17 Desember 2027)
Kecamatan Dawe
Desa Colo: Suwarto (masa jabatan hingga 17 Desember 2027)
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap kepemimpinan di tujuh desa tersebut dapat berjalan efektif, menjaga stabilitas pemerintahan, mempercepat pembangunan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(SB)










