KUDUS – Centininews.id | Polemik pemanfaatan Alun-Alun Kudus kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, aktivis Kudus sekaligus pemerhati lingkungan Soleh Isman menilai pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mendorong kegiatan ekonomi dan pembinaan UMKM agar tidak justru mengorbankan lingkungan serta fasilitas publik.

Soleh menyoroti kondisi Alun-Alun Kudus yang pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, dipadati lapak dan pengunjung. Di sisi lain, kondisi hamparan rumput terlihat memprihatinkan, kering, rusak dan berdebu.
Menurutnya, pemerintah memang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap UMKM. Namun, pembinaan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Di bawah rezim Bupati Kudus sekarang terjadi salah urus pemerintahan yang dipoles dengan flexing pencitraan saja. Saat ini Kudus sedang mengalami DARURAT KEBIJAKAN yang ngawur-ngawuran,” kata Soleh.
Ia kemudian menyinggung kewajiban pemerintah dalam pembinaan UMKM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, kata Soleh, semangat pembinaan UMKM tidak boleh mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan.
“Pemerintah punya tanggung jawab untuk pembinaan UMKM sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Tapi dalam rangka pembinaan, pemerintah tidak lantas menjadi penjahat perusak lingkungan yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Soleh juga mengingatkan agar label UMKM tidak dijadikan tameng untuk membenarkan seluruh aktivitas komersial di ruang publik.
“UMKM jangan dibuat alasan untuk kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu tapi merugikan pemerintah sendiri,” tandasnya.
Sorotan tersebut semakin keras ketika kondisi rumput Alun-Alun Kudus terlihat mengalami kerusakan. Bahkan, warga menilai nyaris tidak ditemukan rumput yang masih hidup di sejumlah bagian yang digunakan untuk aktivitas.
Persoalan lain juga muncul dari pedagang. Salah satu pedagang jajanan jadul asal Ambarawa yang ikut menyewa lapak mengeluhkan listrik mati sehingga terpaksa berjualan dalam kondisi gelap dan hanya mendapat penerangan dari lapak tetangga.
Rangkaian persoalan itu kemudian memunculkan pertanyaan besar: jika kegiatan disebut sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM, apakah dampak terhadap lingkungan, fasilitas publik, penerangan dan biaya pemulihan juga sudah dihitung?
Sebab, pembinaan UMKM semestinya memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus masyarakat, bukan justru meninggalkan rumput mati, tanah berdebu, fasilitas yang rusak, dan pekerjaan pemulihan yang akhirnya kembali menjadi beban pemerintah.
Kini publik menunggu penjelasan dari Pemkab Kudus maupun pihak penyelenggara terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi Alun-Alun Kudus setelah kegiatan selesai dan bagaimana mekanisme pemulihan kawasan tersebut.(SB)











