Dikira Lama Selesai, Ini Alasan Pengecoran Jalan Mejobo–Mbrayung Tak Bisa Dikebut Masih Nekat Beroperasi, 4 Karaoke di Kudus Disikat Satpol PP, 43 Botol Miras Diamankan Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Ijazah yang Dinanti Tak Sempat Dilihat, Siswa Lulusan SMK Bakti Kudus Berpulang Soleh Isman Sentil Keras Pemkab Kudus: “Darurat Kebijakan, UMKM Jangan Jadi Alasan Merusak Lingkungan” Pedagang di Alun – alun Kudus terpaksa Berjualan mengandalkan lampu lapak tetangga Rumput Alun-Alun Kudus Nyaris Tak Tersisa, Warga: Tidak Ditemukan Rumput yang Hidup, Semuanya Kering dan Mati

OLAHRAGA

Masih Nekat Beroperasi, 4 Karaoke di Kudus Disikat Satpol PP, 43 Botol Miras Diamankan

badge-check


					Masih Nekat Beroperasi, 4 Karaoke di Kudus Disikat Satpol PP, 43 Botol Miras Diamankan Perbesar

 

KUDUS – Centininews.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penertiban terhadap sejumlah usaha kafe karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (4/10/2026).

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Satpol PP Kabupaten Kudus.

 

 

Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 terkait tempat hiburan malam serta Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

Petugas melakukan penertiban di sedikitnya empat lokasi usaha karaoke.

Di lokasi pertama, sebuah usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, RT 01/RW 01, Kecamatan Jati, dalam kondisi buka namun belum terdapat pengunjung. Petugas mengamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 11 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Kemudian di lokasi kedua, Ruko Ronggolawe Nomor 26A, Desa Getas Pejaten, kondisi tempat dalam keadaan buka dan beroperasi. Kafe tersebut memiliki lima room. Petugas mengamankan seperangkat amplifier dan 12 botol minuman beralkohol.

Sementara lokasi ketiga, Kafe Karaoke Ruko Ronggolawe Nomor 24B, Desa Getas Pejaten, memiliki tujuh room. Saat petugas datang, tempat tersebut buka namun belum terdapat pengunjung. Dari lokasi ini diamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 10 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selanjutnya, lokasi keempat berada di Ruko Ronggolawe Nomor 29A, Desa Getas Pejaten. Tempat tersebut dalam kondisi buka dan beroperasi serta memiliki empat room. Petugas mengamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, dan 10 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Secara keseluruhan, dari empat lokasi tersebut petugas mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai merek, selain sejumlah perangkat amplifier dan kartu identitas pengelola.

Kasatpol PP Kabupaten Kudus Budi Waluyo, AP, MM, menegaskan penertiban terhadap usaha yang dinilai melanggar ketentuan daerah akan terus dilakukan.

“Kami akan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Perda, khususnya cafe/karaoke yang masih melakukan aktivitas,” tegas Budi Waluyo.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Usai penertiban, para pengelola usaha diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penertiban secara berkala akan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikira Lama Selesai, Ini Alasan Pengecoran Jalan Mejobo–Mbrayung Tak Bisa Dikebut

5 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Ijazah yang Dinanti Tak Sempat Dilihat, Siswa Lulusan SMK Bakti Kudus Berpulang

5 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Soleh Isman Sentil Keras Pemkab Kudus: “Darurat Kebijakan, UMKM Jangan Jadi Alasan Merusak Lingkungan”

4 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Pedagang di Alun – alun Kudus terpaksa Berjualan mengandalkan lampu lapak tetangga

4 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Rumput Alun-Alun Kudus Nyaris Tak Tersisa, Warga: Tidak Ditemukan Rumput yang Hidup, Semuanya Kering dan Mati

4 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Trending di News