KUDUS – Centininews.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penertiban terhadap sejumlah usaha kafe karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (4/10/2026).

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Satpol PP Kabupaten Kudus.

Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 terkait tempat hiburan malam serta Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Petugas melakukan penertiban di sedikitnya empat lokasi usaha karaoke.
Di lokasi pertama, sebuah usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, RT 01/RW 01, Kecamatan Jati, dalam kondisi buka namun belum terdapat pengunjung. Petugas mengamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 11 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Kemudian di lokasi kedua, Ruko Ronggolawe Nomor 26A, Desa Getas Pejaten, kondisi tempat dalam keadaan buka dan beroperasi. Kafe tersebut memiliki lima room. Petugas mengamankan seperangkat amplifier dan 12 botol minuman beralkohol.
Sementara lokasi ketiga, Kafe Karaoke Ruko Ronggolawe Nomor 24B, Desa Getas Pejaten, memiliki tujuh room. Saat petugas datang, tempat tersebut buka namun belum terdapat pengunjung. Dari lokasi ini diamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 10 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Selanjutnya, lokasi keempat berada di Ruko Ronggolawe Nomor 29A, Desa Getas Pejaten. Tempat tersebut dalam kondisi buka dan beroperasi serta memiliki empat room. Petugas mengamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, dan 10 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Secara keseluruhan, dari empat lokasi tersebut petugas mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai merek, selain sejumlah perangkat amplifier dan kartu identitas pengelola.
Kasatpol PP Kabupaten Kudus Budi Waluyo, AP, MM, menegaskan penertiban terhadap usaha yang dinilai melanggar ketentuan daerah akan terus dilakukan.
“Kami akan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Perda, khususnya cafe/karaoke yang masih melakukan aktivitas,” tegas Budi Waluyo.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Usai penertiban, para pengelola usaha diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penertiban secara berkala akan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.(SB)











