KUDUS – Centininews.id | Aktivis dan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Kudus, Sholeh Isman atau yang akrab disapa Sholeh “Kliwir”, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Bupati Kudus. Ia menilai situasi birokrasi saat ini berada dalam kondisi tidak sehat akibat kebijakan yang dinilai lebih mencerminkan watak “penguasa” ketimbang “kepala pemerintahan”.


Penonaktifan Dinilai Sepihak dan Minim Dasar Hukum
Sorotan utama diarahkan pada keputusan penonaktifan dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kudus. Sholeh menilai langkah tersebut sarat kejanggalan karena dilakukan tanpa transparansi, tanpa kepastian hukum, serta tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
“Kalau penonaktifan dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tanpa dasar hukum yang kuat, dan hanya dilandasi faktor suka atau tidak suka, maka ini bukan lagi kebijakan—ini bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, (1/5)” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam sistem kepegawaian negara, setiap tindakan terhadap ASN harus mengacu pada regulasi yang ketat, bukan pada kehendak subjektif penguasa.
Tuduhan Serius: Potensi Pelanggaran HAM
Tak berhenti di situ, Sholeh bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UUD 1945 Pasal 28A, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Menurutnya, menggantung status pejabat tanpa kejelasan waktu dan nasib adalah bentuk “hukuman tanpa putusan”.
“Seorang narapidana saja punya batas waktu hukuman yang jelas. Tapi ini? Digantung tanpa kepastian. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini bentuk pembunuhan karakter dan masa depan seseorang secara perlahan,” ujarnya tajam.
Kritik Keras: Dari Administrasi ke Moral Kekuasaan
Sholeh juga menyoroti adanya penunjukan pelaksana harian (PLH) yang dinilai tidak memiliki legitimasi kuat. Ia menyebut praktik tersebut berpotensi merusak tatanan birokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa seorang kepala daerah terikat sumpah jabatan untuk menjalankan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kalau aturan dilanggar oleh pemimpinnya sendiri, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya menegakkan hukum di daerah ini? Ini bukan hanya krisis kebijakan, ini krisis moral dalam kepemimpinan,” serangnya.
Peringatan Keras untuk Pemerintah Daerah
Sholeh menegaskan bahwa praktik kekuasaan yang sewenang-wenang hanya akan menghancurkan kepercayaan publik dan merusak fondasi birokrasi.
“Jangan jadikan jabatan sebagai alat menekan atau menghukum tanpa dasar. Kekuasaan itu dibatasi hukum, bukan selera. Kalau ini terus dibiarkan, maka bukan hanya ASN yang jadi korban—tapi masa depan tata kelola pemerintahan Kudus secara keseluruhan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Kudus belum memberikan klarifikasi resmi. Namun tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat seiring menguatnya kritik terhadap kebijakan yang dinilai kontroversial ini.(dio)










