Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima “Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral Aksi Nyata BSN Kudus, Salurkan Material untuk Rumah Warga Terdampak Hujan Angin Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

Headline

Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

badge-check


					Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima Perbesar

Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

Oleh: Dio Hermansyah, Kandidat Doktor Hukum Tata Negara ( Pemred centini news )

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari denyut nadi ekonomi rakyat kecil. Mereka hadir sebagai bentuk nyata dari perjuangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah keterbatasan akses terhadap sektor formal. Namun, dalam praktiknya, keberadaan PKL kerap diposisikan sebagai “masalah kota” karena beraktivitas di ruang publik seperti trotoar dan badan jalan.

Penertiban PKL hampir setiap hari menjadi konsumsi publik melalui berbagai media. Sayangnya, pola penanganan yang selama ini dilakukan masih sering identik dengan pendekatan represif—penggusuran paksa, kekerasan, hingga benturan antara aparat dan pedagang. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Padahal, jika ditata secara baik, terencana, dan konsisten, PKL justru dapat menjadi aset daerah. Mereka mampu menciptakan ruang ekonomi alternatif, memperkuat sektor informal, bahkan menjadi daya tarik wisata perkotaan. Oleh karena itu, pendekatan penataan harus bergeser dari represif menjadi solutif dan humanis.

Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap PKL merupakan bagian dari kewajiban negara, khususnya pemerintah daerah. Perlindungan tersebut mencakup pengakuan hak-hak PKL, pengaturan kewajiban, penetapan larangan yang proporsional, hingga penataan, pembinaan, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Namun, dalam implementasinya, terdapat berbagai hambatan yang dihadapi pemerintah daerah, antara lain:

Faktor hukum yang belum sepenuhnya adaptif,
Kelembagaan yang belum optimal,
Aparat penegak hukum yang belum seragam dalam pendekatan,
Serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.

Di sisi lain, muncul fenomena yang lebih memprihatinkan, yakni dugaan praktik pemerasan terhadap PKL oleh oknum tertentu, termasuk yang mengatasnamakan lembaga atau organisasi. Kasus semacam ini menjadi sorotan publik, terlebih ketika korbannya adalah masyarakat kecil, bahkan anak muda yang baru lulus sekolah dan berjuang membantu ekonomi keluarga.

Pemerasan dalam hukum pidana merupakan perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dalam ketentuan hukum pidana terbaru, pemerasan diatur dalam Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Unsur utama dalam delik ini meliputi:
Adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,
Adanya tindakan pemaksaan,
Serta penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Perlu dibedakan pula dengan pengancaman, yang diatur dalam Pasal 483 KUHP. Jika pemerasan menggunakan kekerasan fisik atau ancaman langsung, maka pengancaman lebih pada ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Dalam konteks penegakan hukum, hakim memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan. Independensi dan objektivitas menjadi kunci, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik. Putusan harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini.

Mahkamah Agung bersama aparat penegak hukum lainnya juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan perlindungan terhadap korban dalam setiap proses hukum. Prinsip fair trial harus menjadi pijakan utama.

Ke depan, upaya pemberantasan pemerasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Diperlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk berani melapor, serta edukasi hukum agar masyarakat mampu mengenali modus-modus kejahatan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap PKL dan penegakan hukum terhadap praktik pemerasan harus berjalan beriringan. Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan. Hukum harus hadir tidak hanya sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial.

Dengan pendekatan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, diharapkan praktik pemerasan dapat ditekan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati

19 April 2026 - 00:47 WIB

“Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling

18 April 2026 - 06:15 WIB

Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral

17 April 2026 - 04:10 WIB

Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

16 April 2026 - 11:36 WIB

“Salah Sasaran!” Sholeh Isman Kecam Intimidasi Wartawan di Kudus

16 April 2026 - 02:27 WIB

Trending di Headline