Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima “Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral Aksi Nyata BSN Kudus, Salurkan Material untuk Rumah Warga Terdampak Hujan Angin Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

Headline

“Salah Sasaran!” Sholeh Isman Kecam Intimidasi Wartawan di Kudus

badge-check


					Sholeh isman, Aktivis Kudus (dok.centini news) Perbesar

Sholeh isman, Aktivis Kudus (dok.centini news)

KUDUS – Centininews.id |  Aksi penggerudukan oleh massa Pemuda Pancasila (PP) ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus dan IJTI Muria Raya di Jalan Masjid No. 8, Demaan, Selasa (14/4/2026) malam, menuai kecaman luas. Insiden yang disertai intimidasi terhadap jurnalis itu dinilai mencederai kemerdekaan pers.

Aktivis Kudus, Sholeh Isman, turut angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai kemarahan massa justru salah sasaran.

“Kenapa marahnya ke wartawan? Padahal yang bertanggung jawab itu redaksi. Apa hubungannya wartawan dengan produk berita? (16/4)” tegasnya.

Menurut Sholeh, wartawan di lapangan hanya menjalankan tugas jurnalistik, sementara tanggung jawab atas isi berita berada pada redaksi. Ia menekankan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang sah, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara intimidatif.

“Kalau tidak puas, ada jalurnya. Bukan dengan mengerahkan massa. Ini bukan cara demokrasi, ini sudah masuk pola tekanan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus juga mengecam keras aksi tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan menimbulkan rasa tidak aman bagi insan jurnalis.

Redaksi Minta Maaf

Menyusul polemik yang terjadi, pihak redaksi media terkait telah menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang menimbulkan keberatan.

Redaksi menyatakan menghargai setiap masukan dan kritik sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan akurasi. Mereka juga telah melakukan evaluasi internal serta membuka ruang klarifikasi sesuai mekanisme Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa penyampaian keberatan seharusnya dilakukan secara bijak dan sesuai aturan, tanpa disertai intimidasi atau pengerahan massa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus dijaga bersama. Sholeh pun mengingatkan, jika pola-pola tekanan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi ancaman serius bagi independensi media.

“Pers itu pilar demokrasi. Kalau ditekan dengan cara-cara seperti ini, masyarakat juga yang akan dirugikan karena kehilangan informasi yang objektif,” pungkasnya.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aroma Balas Budi di RSUD Kudus: Aktivis Bongkar Dugaan ‘Bagi-Bagi Jabatan’ Bupati

19 April 2026 - 00:47 WIB

Perlindungan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima

18 April 2026 - 15:48 WIB

“Gadin” Bersinar di Usia 7 Tahun: Atlet Cilik Kudus Borong Prestasi dari Bulutangkis hingga Modeling

18 April 2026 - 06:15 WIB

Di Antara Manfaat dan Mudharat: Ketua LSM Hijau Kudus Desak Ormas Berbenah Pasca Kasus Viral

17 April 2026 - 04:10 WIB

Penipuan Catut Nama PT Djarum, UMKM Diminta Tidak Mudah Transfer Uang

16 April 2026 - 11:36 WIB

Trending di Headline