KUDUS – Centininews.id | Wacana pengaturan “warung Madura” oleh DPRD Kudus menuai gelombang kritik keras dari kalangan aktivis. Salah satunya datang dari pemerhati publik Kudus, Sholeh Isman, yang menilai polemik ini bukan hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi memecah belah secara sosial.
Dalam pernyataannya, Sholeh menegaskan bahwa penggunaan istilah “warung Madura” adalah diksi yang tidak tepat dan cenderung mengarah pada pengkotakan berbasis identitas.


“Warung tetaplah warung. Tidak ada warung Madura, warung Jawa, warung Cina, atau lainnya. Ini berbahaya kalau dibiarkan, karena bisa mengarah pada sentimen yang tidak sehat,” tegasnya.
Menurutnya, negara Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Sehingga, tidak perlu ada pendekatan yang diskriminatif atau berbasis identitas dalam membuat kebijakan.
DPRD Dinilai Salah Prioritas
Lebih jauh, Sholeh juga menyentil keras kinerja legislatif daerah. Ia menilai wacana pembentukan regulasi khusus ini justru menunjukkan ketidakmampuan membaca persoalan riil di lapangan.
“Ini aneh. Ketika banyak persoalan mendasar belum terselesaikan, justru sibuk membahas hal yang tidak substansial. Ini berpotensi membuang anggaran melalui pansus yang tidak perlu,” ujarnya.
Ia bahkan menyoroti potensi pemborosan APBD jika pembahasan ini dipaksakan masuk ke tahap lanjutan tanpa urgensi yang jelas.
Sorotan: Toko Modern Lebih Mendesak
Di sisi lain, kritik juga mengarah pada inkonsistensi pengawasan. Sholeh menilai DPRD seharusnya lebih fokus pada maraknya toko modern yang diduga melanggar aturan jam operasional, bukan justru menyasar usaha kecil.
“Kenapa tidak fokus ke toko modern yang jelas-jelas banyak melanggar aturan? Ini yang seharusnya ditertibkan. Jangan sampai yang kecil ditekan, yang besar dibiarkan,” sindirnya.
Pernyataan DPRD
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menyampaikan bahwa perlunya regulasi untuk memastikan keadilan usaha, termasuk dalam hal perizinan dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Semua pelaku usaha harus jelas perizinannya. Ini untuk menciptakan keadilan,” ujarnya, dikutip dari Beta News.
Kritik Kinerja Wakil Rakyat
Namun, di mata aktivis, langkah tersebut justru dinilai sebagai bentuk kebijakan yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai publik melihat ada oknum wakil rakyat yang sibuk membuat isu, tapi minim kehadiran di tengah masyarakat. Ngantor jarang, tapi tunjangan berlimpah. Ini yang bikin kepercayaan publik terus menurun,” tegas Sholeh.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa penyusunan kebijakan publik harus berpijak pada prinsip keadilan, inklusivitas, dan kebutuhan nyata masyarakat. Bukan sekadar wacana yang berpotensi memicu polemik baru, apalagi jika menyentuh isu sensitif seperti identitas.
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut keberpihakan pada UMKM, publik kini menunggu: apakah DPRD akan memperbaiki arah kebijakan, atau justru terus berkutat pada isu yang dinilai “salah alamat”. (SB)









