KUDUS – Centininews.id | Keberadaan warung Madura yang beroperasi hampir 24 jam di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus menuai sorotan dari DPRD. Namun di tengah wacana pengetatan regulasi, muncul kritik keras dari berbagai pihak yang menilai dewan justru belum menyentuh akar persoalan: maraknya toko modern yang diduga melanggar aturan jam operasional.
Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, dalam keterangannya yang dikutip dari Beta News, meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi jelas terkait operasional dan perizinan warung Madura. Ia menegaskan pentingnya keadilan usaha, termasuk kewajiban izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB).


“Warung Madura juga perlu diatur melalui regulasi yang jelas. Kita harus tahu bagaimana perizinannya, apakah sudah sesuai atau belum,” ujarnya.
“Kalau usaha kecil milik warga saja sekarang dituntut memiliki izin usaha dan NIB, maka usaha lain juga harus jelas perizinannya. Ini supaya ada keadilan bagi semua pelaku usaha,” lanjutnya.
Minimarket Diduga Langgar Perda, Tapi Luput dari Sorotan
Sorotan tajam datang dari Ketua KPMP DPC Kudus, Biyanto. Ia menyebut, persoalan utama bukan pada warung Madura, melainkan menjamurnya minimarket seperti Indomaret yang dinilai kerap melanggar Perda.
“Justru yang harus ditertibkan itu minimarket. Mereka buka sampai dini hari, padahal Perda sudah jelas. Jangan sampai UMKM kecil malah ditekan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kuota dan sebaran toko modern yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi mematikan usaha lokal.
Perlu diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 mengatur jam operasional toko modern hanya sampai pukul 22.00 WIB (hari kerja) dan maksimal pukul 23.00 WIB (akhir pekan). Operasional 24 jam hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti SPBU, rumah sakit, atau terminal.
Faktanya di lapangan, masih ditemukan minimarket buka hingga pukul 03.30 WIB.
Suara Warga: “Yang Kecil Disorot, yang Besar Dibiarkan?”
Warga Kudus, Rajendra Maheswari, turut mengkritik wacana tersebut melalui media sosial.
“Sing cilik terus disorot, sing gedhe kok koyo ora kesentuh,” sindirnya.
Sementara itu, Aris M Tahris menilai polemik ini berlebihan.
“Do kurang gawean, sing penting ekonomi jalan lan masyarakat iso nyambut gawe,” komentarnya.
Pedagang Madura: “Kami Hidup dari Malam, Kalau Dilarang Kami Mati”
Di sisi lain, pedagang warung Madura menyuarakan kegelisahan mereka. Salim (32), anggota Paguyuban Nur Zat Sejati, di kawasan Jalan Conge – Ngembalrejo, tepatnya gang masuk UIN Kudus, menegaskan bahwa operasional malam justru menjadi penopang utama ekonomi mereka.
“Engkok ben kanca-kanca dagang warung Madura, se nyambut gawe malem, tak bisa dipaksa nutup. Mon malem tak jualan, berarti tak makan. Oreng Kudus ben pas pagi padeh buka toko, nah engkok kebagian rejeki pas malem. Mon dilarang, engkok rugi besar, ben bisa mate pencaharian.”
Terjemahan Bahasa Indonesia:
“Saya dan teman-teman pedagang warung Madura yang berjualan malam tidak bisa dipaksa tutup. Kalau malam tidak jualan, berarti kami tidak makan. Pedagang di Kudus rata-rata buka pagi, jadi kami mencari rezeki di malam hari. Kalau dilarang, kami rugi besar, bahkan bisa kehilangan mata pencaharian.”
Aktivis Kudus: DPRD Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Aktivis sekaligus pengamat sosial Kudus, Sholeh Isman, melontarkan kritik keras terhadap sikap DPRD.
“Jangan sampai DPRD Kudus terkesan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Warung Madura itu bagian dari ekonomi rakyat kecil yang justru mengisi celah kebutuhan masyarakat di malam hari,” tegasnya.
Menurutnya, jika bicara penegakan aturan, maka harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
“Kalau Perda ditegakkan, ya semua ditegakkan. Minimarket yang jelas-jelas melanggar jam operasional harus ditindak dulu. Jangan malah UMKM kecil yang jadi sasaran empuk,” lanjutnya.
Ujian Keberpihakan
Polemik ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD dalam menunjukkan keberpihakan. Apakah regulasi akan ditegakkan secara adil, atau justru menjadi alat yang menekan pelaku usaha kecil?
Di tengah tekanan ekonomi, satu hal yang pasti: masyarakat menuntut keadilan, bukan sekadar penertiban yang tebang pilih.(SB)










