KUDUS – Centininews.id | Proyek pembangunan Kudus City Walk di Jalan Sunan Kudus yang dimulai sejak 2020 kembali menuai kritik tajam. Dengan anggaran mencapai Rp16,43 miliar dari APBD perubahan, proyek yang seharusnya menjadi ruang pedestrian dan penunjang pariwisata itu kini justru disorot karena beralih fungsi menjadi area parkir.
Ketua LSM Hijau Kudus, Sholeh Isman atau yang akrab disapa Sholeh Kliwir, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan perencanaan sekaligus lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.


“Ini yang paling fatal, city walk malah dijadikan parkiran. Fungsi utamanya hilang. Pejalan kaki tidak lagi jadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Sholeh, konsep city walk sejak awal adalah menyediakan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus mendukung wajah kawasan wisata religi Kudus. Namun realita di lapangan justru berbanding terbalik.
“Rp16,43 miliar itu uang rakyat. Tapi yang terjadi sekarang, ruang publik malah dikuasai kendaraan. Ini bukan city walk, ini parkiran berkedok city walk,” kritiknya tajam.
Ia pun secara tegas meminta pertanggungjawaban dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Menurutnya, kedua instansi tersebut memiliki peran sentral dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“BPPKAD soal anggaran, PUPR soal teknis. Kalau hasilnya melenceng seperti ini, dua-duanya harus dievaluasi. Jangan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Sholeh juga mendesak adanya evaluasi total hingga audit penggunaan anggaran. Ia menilai, perubahan fungsi menjadi area parkir menunjukkan tidak adanya kontrol yang serius terhadap pemanfaatan fasilitas publik.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Proyek miliaran tapi fungsi tidak jelas. Harus ada audit dan penataan ulang sesuai tujuan awal,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Kudus City Walk dibangun untuk meningkatkan akses dan kenyamanan kawasan wisata di pusat kota. Namun kini, sorotan publik semakin menguat setelah kawasan tersebut justru lebih dominan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dibanding ruang pedestrian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPPKAD maupun PUPR Kabupaten Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait kritik keras yang dilontarkan oleh LSM Hijau Kudus tersebut.(SB)










