City Walk Kudus Menuai Kritik, Pemanfaatan Parkir Dinilai Tak Sesuai Konsep Awal City Walk Jadi Parkiran, KPMP Kudus: Proyek Wisata Disulap Lahan Motor ‘Warung Madura’ Jadi Polemik, Aktivis Sentil DPRD Kudus: Dinilai Buat Isu Tak Perlu Warung Madura Disorot, Suara Pembela UMKM Menguat di Kudus Basah Kuyup di Tengah Hujan, AKP Subkhan Tetap Urus Warga Meninggal—Pengabdian Tanpa Henti Polsek Kudus Kota Gerebek Angkringan Jual Miras, Pelajar Diamankan

Headline

City Walk Jadi Parkiran, KPMP Kudus: Proyek Wisata Disulap Lahan Motor

badge-check


					City Walk Jadi Parkiran, KPMP Kudus: Proyek Wisata Disulap Lahan Motor Perbesar

KUDUS – Centininews.id | Ketua KPMP DPC Kudus, Biyanto yang akrab disapa Om Bie, melontarkan kritik keras terhadap kondisi parkir di kawasan City Walk Jalan Sunan Kudus. Ia menilai, fungsi utama kawasan tersebut telah menyimpang jauh karena dipenuhi parkiran sepeda motor, meski terdapat rambu larangan parkir.

“Ini jelas tidak bisa dibenarkan. City Walk itu dibangun bukan untuk parkiran, tapi sekarang justru dipakai parkir liar secara terang-terangan,” tegas Om Bie.

 

 

Menurutnya, pembiaran parkir di area City Walk menunjukkan lemahnya pengawasan. Padahal, kawasan tersebut sejak awal dirancang sebagai ruang publik modern yang memiliki nilai wisata dan estetika kota.

Berdasarkan data pembangunan, City Walk Jalan Sunan Kudus memang dibangun sebagai kawasan pedestrian sekaligus destinasi wisata kota untuk meningkatkan daya tarik Kudus, khususnya sebagai daerah tujuan wisata religi.

Selain itu, konsep awalnya juga diarahkan menjadi ikon kota, ruang publik yang nyaman, serta mampu menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Namun kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Area yang seharusnya menjadi wajah kota kini dipenuhi kendaraan parkir, tanpa penataan jelas dan tanpa penindakan tegas.

“Kalau dibiarkan seperti ini, sama saja merusak tujuan awal pembangunan. Ini bukan lagi city walk, tapi sudah berubah jadi kantong parkir liar,” lanjutnya.

Secara aturan, parkir di kawasan yang telah dipasang rambu larangan jelas merupakan pelanggaran. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir juga menegaskan larangan parkir di lokasi tanpa penetapan resmi, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.

KPMP DPC Kudus mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas menertibkan parkir liar di kawasan City Walk, agar fungsi kawasan sebagai ruang publik dan ikon kota tidak semakin rusak.

“Jangan sampai proyek yang dibangun dengan anggaran besar justru kalah dengan parkir liar. Ini harus segera ditertibkan,” pungkas Om Bie. (SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

City Walk Kudus Menuai Kritik, Pemanfaatan Parkir Dinilai Tak Sesuai Konsep Awal

30 Maret 2026 - 06:52 WIB

‘Warung Madura’ Jadi Polemik, Aktivis Sentil DPRD Kudus: Dinilai Buat Isu Tak Perlu

28 Maret 2026 - 15:02 WIB

Warung Madura Disorot, Suara Pembela UMKM Menguat di Kudus

27 Maret 2026 - 08:09 WIB

Basah Kuyup di Tengah Hujan, AKP Subkhan Tetap Urus Warga Meninggal—Pengabdian Tanpa Henti

27 Maret 2026 - 07:18 WIB

Polsek Kudus Kota Gerebek Angkringan Jual Miras, Pelajar Diamankan

27 Maret 2026 - 02:08 WIB

Trending di Headline