KUDUS – Centininews.id | Kepala Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Mas’ud, membantah tudingan bahwa pembangunan makam tokoh kharismatik Habib Ja’far Al Kaff di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ploso telah membongkar sejumlah makam warga.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan yang dilayangkan Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) Kudus ke kepolisian pada Minggu (1/6/2025). Dalam laporan itu, pembangunan makam dinilai melanggar Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2000 yang melarang pembangunan kijing di area makam umum.

Tim Hukum PWI-LS Kudus, Kunarto, menyebut pembangunan melintasi sekitar 30 makam dan telah membongkar sedikitnya 15 makam lainnya.
“Pasal dua Perdes menyebutkan secara jelas bahwa pembangunan kijing dilarang. Jika dilanggar, petugas makam berhak membongkar tanpa syarat,” kata Kunarto, dikutip dari Murianews, Rabu (18/6/2025).
Namun, Mas’ud menegaskan bahwa pembangunan makam Habib Ja’far telah melalui prosedur resmi yang melibatkan unsur Musyawarah Desa (Musdes), serta dilakukan di atas tanah milik desa yang sah dan bersertifikat.
“Pembangunan ini sudah sesuai prosedur. Musdes melibatkan TNI, Polri, RT, RW, dan tokoh masyarakat. Tidak ada gejolak di warga,” ujar Mas’ud saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Tegaskan Tak Ada Pembongkaran
Mas’ud menyatakan, informasi soal pembongkaran makam warga tidak benar dan menyesatkan. Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti.
“Tidak ada makam warga yang dibongkar. Kalau memang ada, silakan tunjukkan di mana. Jangan melempar isu yang tidak berdasar dan membuat keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga menyatakan secara pribadi menolak keras jika makam Habib Ja’far sampai dibongkar.
“Kalau makam Habib Ja’far sampai dibongkar, saya orang pertama yang tidak setuju dan tidak akan pernah mengizinkan itu terjadi,” ujarnya tegas.
Aspirasi Warga, Bukan Keluarga Habib Ja’far
Lebih lanjut, Mas’ud menegaskan bahwa pembangunan makam bukan berasal dari permintaan keluarga Habib Ja’far, melainkan murni atas dasar aspirasi masyarakat yang ingin makam menjadi lebih tertata.
“Pembangunan ini lahir dari keinginan warga. Sekarang lingkungan makam jadi lebih bersih, hidup, dan warga ikut mendapatkan manfaat, termasuk dari sisi ekonomi seperti parkir dan kebersihan,” jelasnya.
Sayangkan Pelaporan ke Polisi
Mas’ud menyayangkan langkah pelaporan ke polisi yang dilakukan tanpa komunikasi lebih dahulu. Ia menilai polemik ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Kami sangat terbuka untuk dialog. Sayang sekali jika masalah seperti ini langsung dibawa ke ranah hukum tanpa komunikasi. Ini membuat gaduh tidak hanya di Ploso, tapi hingga Kudus dan nasional,” ungkapnya.
Terkait unggahannya di media sosial bertuliskan “Ploso Aman, Kudus Aman, Indonesia Aman”, Mas’ud menjelaskan bahwa itu merupakan ajakan menjaga situasi tetap kondusif, bukan klaim bahwa persoalan telah selesai.
“Mari kita jaga ketenangan bersama. Jika ada hal yang kurang sepakat, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Musyawarah lebih utama daripada langkah hukum sepihak,” tutupnya. (Nooro)









